Jakarta – Isu hak asasi manusia menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan arah Asta Cita yang menekankan penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai dasar pembangunan nasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat menilai, setiap upaya memperkuat kerangka hukum HAM nasional harus ditempatkan dalam semangat memperkokoh negara hukum yang demokratis. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak justru memicu kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik.
“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Sugiat juga menjelaskan, draf revisi Undang-Undang HAM yang kini ramai dipersoalkan merupakan inisiatif Kementerian HAM. Hingga saat ini, menurut dia, dokumen itu belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR, termasuk dengan Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Ia meminta seluruh pihak menyikapi perbedaan pandangan secara proporsional. Pembahasan substansi revisi, kata dia, semestinya ditempuh melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Di sisi lain, Komisi XIII, lanjut Sugiat, memandang Komnas HAM harus tetap berdiri sebagai lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan mandatnya.
“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat,” kata Sugiat.

