JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau *high shareholding concentration* (HSC). Dengan masuknya TCPI, total terdapat 11 emiten yang tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi di pasar modal.
Berdasarkan data BEI, sebanyak 94,1 persen total saham TCPI dikuasai oleh segelintir pemegang saham tertentu. Meski demikian, pihak bursa menegaskan bahwa pengumuman ini tidak mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap aturan pasar modal yang berlaku.
Selain TCPI, BEI sebelumnya telah mencatat 10 emiten lainnya dalam daftar HSC, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA).
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa otoritas bursa telah melakukan audiensi dengan mayoritas perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas langkah strategis agar emiten dapat keluar dari daftar HSC.
Salah satu solusi yang disarankan bursa adalah melakukan pemetaan ulang struktur kepemilikan saham. Nyoman menekankan bahwa bursa menyoroti porsi kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak, terlepas dari ada atau tidaknya hubungan afiliasi.
Menurutnya, konsentrasi kepemilikan yang terlalu tinggi berisiko menghambat objektivitas pembentukan harga saham di pasar. Jika penyebaran saham lebih merata, mekanisme pasar dinilai akan mencerminkan nilai fundamental perusahaan dengan lebih akurat.
“Dengan penyebaran yang relatif merata, tentu pembentukan harga akan mengarah kepada objektivitas dari fundamental perusahaan,” tegas Nyoman.

