Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan dilakukan tak lama setelah pelaku beraksi pada Selasa (26/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa aksi itu terjadi saat korban sedang beraktivitas di lokasi. TS disebut mendatangi korban lalu mengancamnya dengan senjata tajam jenis gunting modifikasi.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memukul kepala korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Vario berwarna abu kehitaman milik korban. “Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Yasin, Rabu (27/5/2026).
Setelah korban melapor, Tim Klewang bergerak cepat melakukan pengejaran. Polisi kemudian berhasil membekuk tersangka dalam waktu singkat.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting modifikasi yang diduga dipakai saat beraksi serta sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Yasin juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Polresta Padang melalui layanan darurat 110 jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Ia memastikan jajaran kepolisian siap memberikan pelayanan selama 24 jam penuh.

