Berita

Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag, Selaraskan Regulasi PP

pemkab-agam-cabut-perda-bumnag-demi-selaraskan-aturan-pp
Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Selaraskan Aturan PP

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari sekaligus mendorong perubahan status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.

Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan nota jawaban atas rancangan pencabutan perda itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5). Ia menekankan, penyesuaian regulasi tersebut bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut kelembagaan, tata kelola, dan legalitas BUMNag secara keseluruhan.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” kata Benni.

Berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, Agam memiliki 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama. Dari jumlah itu, 66 unit tercatat aktif, 13 lainnya kurang aktif, sementara 11 unit tidak beroperasi.

Sejumlah fraksi DPRD sempat mendorong pembubaran BUMNag yang tak aktif. Namun, Benni menjelaskan bahwa PP Nomor 11 Tahun 2021 tidak memberi ruang bagi pembubaran sepihak terhadap BUMNag yang sudah berbadan hukum. Karena itu, pemerintah daerah memilih jalur penyelamatan bertahap.

10.539 Mahasiswa Sasar Kawasan Transmigrasi Lewat TEP 2026

Upaya yang disiapkan mencakup evaluasi unit usaha, penataan ulang manajemen, serta pengalihan arah usaha agar sesuai dengan potensi lokal. Dinas terkait juga akan turun memberi pendampingan intensif supaya BUMNag bisa kembali produktif.

Jika pembinaan tetap tidak menghasilkan perbaikan, pemerintah baru akan menempuh langkah lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai ketentuan nasional. Di sisi lain, Pemkab Agam juga mempercepat proses pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag.

Benni memastikan pengurusan legalitas itu tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh proses dilakukan melalui sistem daring resmi Kementerian Desa, dan pengurus BUMNag cukup melengkapi data kelembagaan pada platform yang disediakan.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag berkembang menjadi penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal masa transisi tersebut agar tata kelola di nagari menjadi lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komentar
Pakar IPB Ungkap Ciri Pembeda Daging Sapi, Kerbau, Kambing, Domba

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com