Pati – Dua pria ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga dengan janji bisa meloloskan anaknya masuk Akpol lewat jalur khusus. Keduanya diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026, usai kasus ini dilaporkan karena merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan perkara tersebut menjadi sorotan karena para pelaku memanfaatkan harapan orang tua terhadap masa depan anaknya. Ia menegaskan rekrutmen Polri tidak dipungut biaya.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, rekrutmen Polri itu bersih, transparan, dan gratis. Jangan percaya calo atau jalur khusus. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan,” ujar Kompol Dika, dikutip dari RMOLJateng, Rabu 27 Mei 2026.
Kasus ini berawal saat W (57), warga Kecamatan Gabus, Pati, terpukul setelah anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. Situasi itu rupanya dimanfaatkan oleh AP (40) untuk menjalankan aksinya.
AP mengaku memiliki jaringan yang bisa membantu HMP lolos masuk Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat. Sebagai imbalan, ia meminta uang “pelicin” sebesar Rp1,5 miliar.
Untuk meyakinkan korban, AP sempat mengajak bertemu di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Gabus. Di sana, ia meminta uang muka Rp750 juta dan menjanjikan kelulusan seratus persen.
Tidak berhenti di situ, AP lalu membawa W dan HMP ke Jakarta untuk bertemu AG (39). Di hadapan korban, AG berpura-pura menjadi perwira dan mengaku sebagai anggota Polri aktif yang memegang kendali atas kuota kelulusan.
Tertipu bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan Rp750 juta tunai sebagai DP, cek giro senilai Rp700 juta, serta uang tunai Rp50 juta yang disebut sebagai uang terima kasih untuk AG.
Setelah kembali ke Pati, AP kembali meminta tambahan uang Rp50 juta tanpa kwitansi di kawasan Pasar Pragolo, Margorejo. Dalihnya, biaya itu diperlukan untuk menutup kekurangan operasional.
Korban baru menyadari dirinya ditipu setelah menunggu sekitar setahun tanpa kepastian. W kemudian melapor ke Mapolresta Pati.
Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati segera bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. AG diamankan di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat, sementara AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan transaksi Bank BRI berupa cek giro Rp700 juta dan dokumen penyerahan uang. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dalam kasus itu.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pati. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

