Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasum-Fasos

satpol-pp-kota-padang-tertibkan-lapak-pedagang-di-fasilitas-umum
Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasilitas Umum

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di dua kecamatan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terpakai tidak semestinya.

Penertiban berlangsung di wilayah Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo. Di lapangan, petugas tak hanya mengamankan area, tetapi juga membantu para pedagang memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang tidak melanggar aturan.

Satpol PP mengeklaim operasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Aparat turun bersama pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban kota. Menurut dia, pemerintah tetap mengutamakan sisi kemanusiaan dalam setiap penertiban yang dilakukan.

Ia menegaskan, tujuan utama operasi adalah agar fasilitas umum kembali bisa digunakan masyarakat secara luas. Karena itu, petugas turut mengingatkan para pemilik lapak agar tidak memperluas bangunan hingga mengambil badan jalan.

Polisi Tangkap Anak yang Curi Motor Orang Tua di Pasbar

“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.

Ia juga mendorong kesadaran warga untuk ikut menjaga ketertiban kota. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan Padang yang tertib, nyaman, dan indah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan fasum dan fasos untuk berdagang dilarang. Praktik itu, kata dia, bertentangan dengan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

Komentar
Pakar IPB Ungkap Ciri Pembeda Daging Sapi, Kerbau, Kambing, Domba

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com