JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya untuk memberikan sejumlah insentif guna memperkuat implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung stabilitas makroekonomi sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dukungan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk relaksasi aturan perbankan agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 berjalan optimal.
“Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif,” ujar Friderica di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah memperbolehkan dana DHE SDA dijadikan sebagai agunan tunai. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum, bank syariah, maupun unit usaha syariah selama memenuhi persyaratan kualitas aset yang ditetapkan OJK.
Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dari DHE SDA kini dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK, dengan catatan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, OJK akan segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran direksi bank umum di Indonesia. Surat tersebut akan merinci bentuk dukungan teknis serta kebutuhan data yang diperlukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kinerja ekspor sektor SDA. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi devisa sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan investasi serta menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Eksportir diwajibkan menempatkan DHE pada rekening khusus di bank Himbara dengan ketentuan retensi 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk nonmigas.
Pemerintah juga memberikan pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara bagi eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral. Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen guna memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha.

