JAKARTA – Pemerintah optimistis kewajiban sertifikasi halal pada produk alat makan keramik (*tableware*) yang berlaku mulai Oktober 2026 akan menjadi katalis utama dalam meningkatkan daya saing produk Industri Kecil Menengah (IKM) di pasar global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memperluas peluang ekspor nasional. Menurutnya, sertifikasi halal menjadi bukti bahwa produk Indonesia telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kualitas yang diakui dunia.
“Penguatan industri halal membuka peluang ekspor yang lebih luas. Sertifikat ini memberikan jaminan mutu yang sangat berharga di pasar internasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban ini dinilai krusial karena alat makan merupakan barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, sehingga aspek kebersihan dan kehalalan menjadi nilai tambah utama.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat mempermudah penetrasi ke pasar Timur Tengah dan ASEAN. Data menunjukkan, pada 2025 nilai ekspor alat makan keramik Indonesia mencapai US$ 12,68 juta, dengan negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Prancis, Jerman, hingga pasar potensial di Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Kemenperin menilai Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dalam industri ini, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya yang unik.
Guna mendukung transisi ini, Direktorat Jenderal IKMA telah melaksanakan program “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada akhir April 2026 di Bandung. Sebanyak 10 pelaku IKM dari berbagai daerah di Jawa Barat mendapatkan pembekalan teknis mengenai regulasi jaminan produk halal, identifikasi bahan baku, hingga strategi inovasi desain untuk meningkatkan kualitas produk.
Melalui langkah persiapan ini, pemerintah berharap para pelaku IKM mampu beradaptasi dengan regulasi baru dan siap bersaing di pasar global dengan produk yang tersertifikasi halal.

