Berita

Polresta Padang Tangkap Anak Curi Emas dan Uang Ibu Kandung

polresta-padang-tangkap-anak-curi-emas-ibu-kandung
Polresta Padang Tangkap Anak Curi Emas Ibu Kandung

Padang – Polisi menangkap AP (40), warga Padang yang diduga membobol rumah dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Penangkapan dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah serangkaian penyelidikan mengarah kuat kepada pelaku.

Kasus ini berawal dari kejadian pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, Zuliani diketahui sedang menunaikan salat Subuh di masjid dan tidak menduga rumahnya akan jadi sasaran pencurian.

Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang dan mendapati pintu kamarnya terbuka. Setelah dicek, kotak penyimpanan barang berharga yang ada di dalam kamar sudah raib.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kotak itu berisi tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang Rp3 juta, dan sejumlah dokumen penting. Dari peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Merasa dirugikan, Zuliani kemudian membuat laporan ke Polresta Padang. Laporan itu tercatat dalam nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Usai menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk utama yang kemudian mengarah kepada AP.

“Dari hasil analisis rekaman, identitas pelaku mengarah kepada anak kandung korban,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Setelah mengetahui keberadaan AP, polisi menelusuri jejaknya dan mendapat informasi bahwa ia bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tim Klewang lalu bergerak cepat dan melakukan penyergapan pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

AP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang curian.

Saat diperiksa, AP mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

SMAN 1 Pontianak Dukung SMAN 1 Sambas ke LCC Nasional

Atas aksinya, AP ditahan dan dijerat dugaan pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com