JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui tujuh langkah strategis. Seluruh kebijakan tersebut telah mendapatkan restu dan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.424 per dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa kemarin.
Berikut adalah tujuh langkah konkret yang ditempuh Bank Indonesia:
Pertama, BI melakukan intervensi aktif di pasar *Non-Deliverable Forward* (NDF) luar negeri serta pasar *Domestic NDF* (DNDF) di dalam negeri. Perry memastikan cadangan devisa Indonesia sangat memadai untuk menjalankan operasi stabilisasi nilai tukar.
Kedua, BI bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memperkuat aliran modal masuk (*capital inflow*) melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Strategi ini ditujukan untuk mengompensasi keluarnya modal (*outflow*) dari pasar saham dan Surat Berharga Negara (SBN).
Ketiga, BI akan konsisten melakukan pembelian SBN di pasar sekunder. Tercatat, sepanjang tahun berjalan (*year to date*), BI telah menyerap SBN senilai Rp123,1 triliun.
Keempat, BI bersinergi dengan Kementerian Keuangan guna memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup, baik di sektor perbankan maupun pasar keuangan secara luas.
Kelima, BI memperketat aturan pembelian valuta asing (valas) bagi masyarakat. Batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung (*underlying*) kini dipangkas dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per orang per bulan. Ke depannya, batas ini akan kembali diturunkan menjadi US$25 ribu, sehingga setiap pembelian di atas nominal tersebut wajib menyertakan bukti transaksi yang sah.
Keenam, otoritas memberikan kelonggaran bagi bank domestik yang menjadi *dealer* utama untuk menjual NDF di pasar luar negeri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat efektivitas intervensi rupiah di pasar *offshore*.
Ketujuh, BI meningkatkan pengawasan intensif terhadap bank serta korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam jumlah besar. Pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

