JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji para manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa operasionalnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa skema pendanaan ini merupakan langkah transisi atau *bridging* untuk memastikan koperasi tersebut dapat berkembang dan mandiri di masa depan.
“Untuk dua tahun pertama, pembiayaan akan diupayakan dari APBN. Ini merupakan bentuk dukungan awal agar koperasi bisa eksis dan meraih keuntungan,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5).
Selain gaji, APBN juga menanggung biaya proses rekrutmen manajer. Askolani menyebutkan bahwa kegiatan rekrutmen melibatkan lintas lembaga, di antaranya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, serta Danantara.
Setelah melewati masa transisi selama dua tahun, tanggung jawab pembiayaan operasional, termasuk penggajian, akan beralih sepenuhnya ke sumber internal Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah berharap, dalam kurun waktu tersebut, koperasi telah mampu menghasilkan profit sehingga mampu mendanai operasionalnya secara mandiri.
“Harapannya, setelah dua tahun, mereka sudah bisa berjalan sendiri menggunakan dana operasional dari koperasi. Kami ingin memastikan program ini berjalan dan mampu bertahan,” tambahnya.
Mengenai detail alokasi anggaran dari APBN, Askolani menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sempat menyebutkan bahwa pembayaran gaji pegawai akan dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, Zulkifli menegaskan bahwa skema pendanaan secara rinci akan disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan pada waktu yang tepat.

