JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan hingga saat ini belum menerima tagihan cicilan pembayaran dari pihak perbankan terkait program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah diperkirakan baru akan mulai melunasi cicilan tersebut pada September 2026.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa proses penagihan baru dapat dilakukan setelah seluruh pembangunan rampung dan melalui tahap verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tagihan belum masuk. Nantinya, setelah bangunan selesai, BPKP akan melakukan verifikasi terkait pendanaan, nilai aset, serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5).
Hasil audit BPKP tersebut nantinya menjadi dasar bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah. Askolani menegaskan bahwa pembayaran baru akan diproses setelah seluruh dokumen hasil review BPKP dinyatakan lengkap dan memenuhi mekanisme *check and balance*.
Setelah disetujui, pemerintah akan mencicil pembiayaan tersebut setiap tahun selama jangka waktu enam tahun. Mengenai total nilai cicilan, Askolani menyebutkan bahwa nominalnya akan disesuaikan dengan jumlah unit Kopdes Merah Putih yang telah selesai dibangun dan terverifikasi. Ia juga mengakui bahwa angka finalnya kemungkinan lebih rendah dari proyeksi awal sebesar Rp40 triliun.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran melalui APBN untuk memenuhi kewajiban pembayaran ini. Askolani memproyeksikan pembayaran cicilan perdana akan dimulai pada September 2026 dengan memperhitungkan masa tenggang (*grace period*) selama 6 hingga 12 bulan setelah pembangunan selesai.
“Tergantung penyelesaian proyek. Jika pembangunan selesai pada awal 2026, maka dengan masa tenggang tersebut, cicilan sudah harus dimulai pada tahun yang sama,” pungkasnya.

