Bekasi – Agus menyoroti fenomena truk kelebihan kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan maupun kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.
Menurut dia, keberadaan truk ODOL milik perusahaan yang kerap melintasi ruas utama daerah itu selama 24 jam penuh tanpa pengaturan khusus turut mengakibatkan penurunan kualitas hingga kerusakan jalan.
"Pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain," ucap Agus.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam turut meminta Pemkab Bekasi tidak mengulur waktu dalam menerbitkan aturan pembatasan ini mengingat urgensi persoalan menyangkut kerusakan jalan maupun insiden kecelakaan lalu lintas.
"Kami sudah sampaikan dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Sugihartono mengaku petugas selama ini baru dapat melakukan imbauan mengingat belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur pembatasan operasional truk.
"Tanpa ada aturan yang mengikat, petugas di lapangan tidak memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan tegas berupa tilang atau lainnya. Seharusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi pada malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasi," jelas Sugihartono.

