Berita

Komnas HAM Ungkap Enam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Papua

Jakarta – Komnas HAM merilis perkembangan pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Papua sepanjang 2025 hingga awal 2026. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan terdapat enam kasus pelanggaran HAM yang memerlukan atensi nasional.

Pertama, konflik lahan di lima kampung masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Komnas HAM menemukan konflik tanah dan hutan akibat aktivitas perusahaan dalam Program Strategis Nasional. "Konflik tanah dan hutan terjadi karena aktivitas perusahaan yang masuk dalam pelaksanaan Program Srategis Nasional (PSN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional," ujar Anis. Masyarakat adat mengaku proyek berjalan tanpa dialog dan persetujuan. "Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di 5 kampung akibat adanya aktivitas perusahaan, khususnya terkait hak persetujuan atas dasar Informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas identitas budaya, serta hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi," ungkap Anis.

Kedua, penembakan warga sipil oleh TNI di Kampung Dolog, Asmat, pada 27 September 2025. Anis mencatat kematian Irenius Baotaipat disebabkan tembakan anggota Satgas 123/Rajawali saat korban dalam pengaruh minuman keras. "Dalam peristiwa ini, 3 orang warga lainnya terluka akibat terkena serpihan peluru," tutur Anis. "Komnas menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat," imbuhnya. Anis meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora memproses hukum peristiwa ini dan mengevaluasi jajaran terkait kapasitas serta pelatihan sosial-budaya.

Ketiga, penembakan pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel. Anis menyampaikan kematian kru pesawat Smart Air disebabkan serangan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo. "Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam. Motif penembakan tersebut karena adanya kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga membantu operasional aparat keamanan. Selain itu, Bandara Koroway Batu tidak dilengkapi dengan petugas keamanan," ungkap Anis. Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua menangkap pelaku serta memperkuat pengamanan bandara perintis dengan personel Polri dari Orang Asli Papua.

Keempat, penembakan dua tenaga kesehatan di Tambrauw, Papua Barat Daya, pada 16 Maret 2026. Anis menyebut adanya indikasi pembunuhan berencana oleh Kelompok Separatis Bersenjata. Dampaknya, terjadi operasi penyisiran oleh TNI/Polri pada 18 Maret 2026 yang menyebabkan 12 orang ditangkap dan disiksa. "11 orang diantaranya telah dibebaskan dan satu orang lainnya mash ditahan sehubungan dugaan kepemilikan amunisi. Selain itu, terjadi pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Selatan," jelas Anis. Komnas HAM masih menganalisis peristiwa ini untuk rekomendasi selanjutnya.

Debt Collector Nekat Prank Damkar Semarang Akibat Emosi Debitur Sulit Dihubungi

Kelima, penembakan warga sipil pasca pembunuhan anggota Polres Dogiyai, Bripda Jufentus Edowai, pada 31 Maret 2026. Komnas HAM menemukan polisi merespons kematian tersebut dengan menembakkan senjata, merusak pondok, dan membakar kendaraan warga. "Polisi juga menyisir pemukiman warga dengan menggunakan gas air mata dan peluru tajam. Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempar batu, menembakan panah dan senapan angin serta melakukan aksi blokade, serta pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai aksi protes atas penyisiran sebelumnya ole kepolisian," beber Anis. Sebanyak lima warga sipil tewas dan dua polisi terluka. Komnas HAM meminta Kapolda Papua Tengah menegakkan hukum atas pembunuhan Bripda Jufentus Edowai dan memeriksa personel Polres Dogiyai.

Keenam, penembakan warga sipil di Kabupaten Puncak pada 13-15 April 2026 akibat operasi penindakan TPNPB-OPM oleh TNI. Komnas HAM mencatat 15 warga sipil meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka. Komnas HAM terus memantau situasi dan meminta semua pihak menahan diri serta membuka akses bagi petugas kemanusiaan di wilayah terdampak.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com