Berita

KPK Tegaskan Kewenangan Lakukan Kajian Pencegahan Korupsi pada Partai Politik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kajian pencegahan korupsi pada partai politik, termasuk dalam aspek tata kelola yang telah dikaji oleh Direktorat Monitoring.

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi," tutur Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beragam tanggapan dari legislator dan politisi terhadap rekomendasi KPK terkait tata kelola partai politik.

Aminudin menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, murni bertujuan untuk pencegahan korupsi.

"Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel," jelas dia.

Damkar Semarang Laporkan Debt Collector Pinjol Pelaku Prank Laporan Kebakaran Palsu

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang menjadi tugas lembaga antirasuah.

"Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.

Dia menyebut, tata kelola partai politik memiliki peran strategis karena menjadi pintu awal dalam proses pembentukan pejabat publik hingga tingkat nasional.

"Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi," Budi menandaskan.

Komentar
Jabodetabek Berawan Tebal Sepanjang Hari dan Berpotensi Hujan Ringan Malam Ini

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com