Jakarta – Sidang kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memasuki babak baru. Tim hukum mulai menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya, khususnya terkait jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan Majelis Hakim dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum.
"Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," kata Ari saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ari menyatakan, harusnya hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, terdapat prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Artinya, seyogyanya adanya perlakuan setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan hakim.
Namun faktanya, Ari menilai ada ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan pembuktian.
"JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja!," kritik dia.
Keanehan berikutnya, lanjut Ari, secara mendadak hakim memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem dan memerintahkan sidang langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," heran dia.
Selain soal ketimpangan cara pembelaan, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin lemah dan membutuhkan tindakan medis yang lebih serius.
Oleh karena itu, atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya sudah bersurat kepada sejumlah instansi untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan yang diterima kliennya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
"Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.

