Berita

Tim Hukum Nadiem Adukan Hakim ke MA dan DPR Terkait Ketimpangan Sidang

Jakarta – Sidang kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memasuki babak baru. Tim hukum mulai menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya, khususnya terkait jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan Majelis Hakim dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum.

"Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," kata Ari saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ari menyatakan, harusnya hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, terdapat prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Artinya, seyogyanya adanya perlakuan setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan hakim.

Namun faktanya, Ari menilai ada ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan pembuktian.

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Guna Percepat Transisi Energi

"JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja!," kritik dia.

Keanehan berikutnya, lanjut Ari, secara mendadak hakim memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem dan memerintahkan sidang langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," heran dia.

Selain soal ketimpangan cara pembelaan, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin lemah dan membutuhkan tindakan medis yang lebih serius.

Oleh karena itu, atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya sudah bersurat kepada sejumlah instansi untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan yang diterima kliennya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.

Pemprov DKI Jakarta Larang ASN dan Warga Mampu Gunakan LPG Subsidi

"Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com