Berita

Tim Hukum Nadiem Adukan Hakim ke MA dan DPR Terkait Ketimpangan Sidang

Jakarta – Sidang kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim memasuki babak baru. Tim hukum mulai menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya, khususnya terkait jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan Majelis Hakim dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum.

"Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," kata Ari saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ari menyatakan, harusnya hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, terdapat prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Artinya, seyogyanya adanya perlakuan setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan hakim.

Namun faktanya, Ari menilai ada ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan pembuktian.

Pemko Padang Renovasi 22 RTLH pada 2026

"JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja!," kritik dia.

Keanehan berikutnya, lanjut Ari, secara mendadak hakim memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem dan memerintahkan sidang langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," heran dia.

Selain soal ketimpangan cara pembelaan, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin lemah dan membutuhkan tindakan medis yang lebih serius.

Oleh karena itu, atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya sudah bersurat kepada sejumlah instansi untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan yang diterima kliennya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.

DPD Minta Pembenahan Dapur MBG Dilakukan Terukur

"Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru