Jakarta – Sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Kamis (23/4/2026) untuk mengelola kepadatan kendaraan di jalan raya saat hari kerja. Mengingat hari ini tanggal ganjil, hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di kawasan pembatasan.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang memasuki jalur tersebut dan diminta memilih rute alternatif atau menggunakan moda transportasi lain.
Pemberlakuan aturan dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa batasan tanggal.
Peraturan ini hanya berlaku pada hari kerja Senin hingga Jumat, serta tidak berlaku saat akhir pekan atau hari libur nasional. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, termasuk bagi pelanggar yang terdeteksi kamera pengawas.
Pelaksanaan pengendalian lalu lintas ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Penindakan dilakukan melalui sistem pemantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
Selain mengurai kemacetan, kebijakan ganjil genap bertujuan mengurangi tingkat pencemaran udara. Emisi kendaraan bermotor merupakan penyumbang utama polusi di Jakarta, sehingga pembatasan ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas lingkungan.

