JAKARTA – Pemerintah mulai memberikan sinyal kuat terkait rencana penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa kebijakan harga yang saat ini dipatok Rp 15.700 per liter perlu ditinjau kembali karena sudah berlaku cukup lama.
“Itu kan sudah lama, tiga tahun lebih ya,” ujar Budi Santoso saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Rencana ini mencuat setelah rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Perdagangan mengusulkan perubahan harga. Menanggapi hal itu, Zulkifli Hasan telah menginstruksikan Kementerian Perdagangan, BPKP, dan instansi terkait untuk menghitung besaran penyesuaian yang ideal. Hasil kajian tersebut nantinya akan diputuskan dalam rapat khusus.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa perubahan HET tidak selalu berarti kenaikan harga. Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan dinamika kondisi pasar terkini.
“Bisa turun. Kayaknya sih akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek krusial dalam kajian ini, mulai dari harga *crude palm oil* (CPO) global, biaya kemasan, hingga rantai distribusi. Penyesuaian HET nantinya akan berdampak pada perubahan harga di seluruh tingkatan, mulai dari produsen ke distributor utama (D1), distributor kedua (D2), hingga ke tingkat pengecer.
Saat ini, skema harga Minyakita dimulai dari tingkat produsen ke D1 (BUMN Pangan) sebesar Rp 13.500 per liter. Selanjutnya, harga dari D1 ke D2 ditetapkan Rp 14.000 per liter, dan dari D2 ke pengecer sebesar Rp 14.500 per liter. Dengan harga jual akhir ke konsumen Rp 15.700 per liter, pengecer mendapatkan margin sekitar Rp 1.200 per bungkus.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 22 April 2026, harga rata-rata Minyakita di pasar menyentuh Rp 15.926 per liter. Meski sempat mengalami penurunan tipis sebesar 0,10 persen dibanding hari sebelumnya, harga riil di lapangan saat ini masih tercatat berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

