Berita

Menteri Lingkungan Hidup Targetkan Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka Akhir 2026

Jakarta – Hanif menginstruksikan DKI Jakarta menutup TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, paling lambat tahun 2027.

"Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan," tutur dia.

Hanif menambahkan, teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif mensyaratkan sampah berkualitas.

"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," paparnya.

"Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," tandas Hanif.

Pansel Loloskan 60 Calon Dewas RRI ke Tahap Asesmen

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

08

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

Berita Terbaru