Jakarta – Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyatakan pihaknya mengamankan 330 orang tersangka penyalahgunaan BBM dan elpiji dalam periode 7 hingga 20 April.
"Selama kurun waktu 13 hari sejak release kami di tanggal 7 April 2026. Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mencapai hasil yang sangat signifikan yaitu mengamankan 330 orang tersangka di 223 TKP," jelas Irhamni dalam jumpa pers, Selasa (21/4/2026).
Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah dengan kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal terbanyak. Ia menyebut terdapat 1.000 SPBU yang terlibat dalam kasus ini.
Penyalahgunaan BBM dan gas LPG ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 243,69 miliar. Ia menambahkan, para pelaku juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari bahan bakar solar, pertalite, tabung gas, hingga truk yang digunakan saat operasi.
Rincian barang bukti yang disita berupa:
- 403.158 Liter Solar
- 58.656 Liter Pertalite
- 8.473 Tabung Gas 3 Kg
- 322 Tabung Gas 5,5 Kg
- 4.441 Tabung Gas 12 Kg
- 110 Tabung Gas 50 Kg
- 161 Unit Truck R4/R6

