Jakarta – Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap inisiatif DPR tersebut. Yassierli menyebut RUU PPRT sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Yassierli, pemerintah memandang pekerja rumah tangga memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya. Perlindungan harus berlaku sejak sebelum bekerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga hubungan kerja berakhir, termasuk saat terjadi perselisihan. "Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Ia menambahkan, konsep decent work for domestic worker merupakan kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan layak. Pemerintah menjamin hak atas upah pantas, jam kerja dan waktu istirahat jelas, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi prioritas. "Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujarnya.
Yassierli menjelaskan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerja tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal. Faktor sosial budaya memengaruhi pola hubungan kerja, sementara pengguna jasa berasal dari berbagai lapisan ekonomi. Oleh karena itu, RUU ini penting untuk menghadirkan perlindungan komprehensif yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat ketentuan pokok, antara lain definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian. Regulasi ini mengatur tegas perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). RUU juga mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga ketentuan hubungan kerja.
Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan turut diatur dalam rancangan beleid tersebut. Penyelesaian perselisihan mengutamakan pendekatan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator. Di akhir penyampaiannya, Yassierli mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang memprioritaskan pembahasan RUU ini. "Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkasnya.

