Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Ia menyampaikan pemerintah tidak mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangan resmi.
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," sambung dia.
Adapun peristiwa longsor di zona landfill TPST Bantargebang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026. Kementerian Lingkungan Hidup memandang peristiwa tersebut sebagai bukti nyata dari pengelolaan sampah yang belum memenuhi ketentuan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

