Jakarta – Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.
Padahal, Joko Widodo disebut merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.
Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.
Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Tifa.
Namun, jalur damai ditempuh tiga tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu dihentikan penyidikannya lewat SP3 pada 15 Januari 2026.
Rismon Hasiholan Sianipar menyusul. Pada 12 Maret 2026, ia bertemu pelapor dan meminta maaf. Permintaan itu diterima.
Pertemuan kembali digelar 1 April 2026, dan berujung damai. Setelah gelar perkara, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026.

