[Jakarta] – Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa dalam perkara ini, tiga orang prajurit yang menjadi terdakwa adalah MN sebagai terdakwa satu, FH sebagai terdakwa dua, dan FY sebagai terdakwa tiga. Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam sebuah rangkaian tindakan penculikan hingga aksi pembunuhan terhadap korban MIP. Untuk terdakwa pertama MN, pihak oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagai cadangan, MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider. "Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton. Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban. Sementara itu, pihak terdakwa kedua FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer

