JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa."
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa enam saksi pada 2 April 2026. Mereka adalah SY, JL, dan PMN selaku calon perangkat desa; AS selaku Kepala Desa Slungkep; MR selaku pihak swasta; serta ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, yaitu Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan berbeda, KPK mengumumkan bahwa 96,24 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2025. Budi Prasetyo menyebutkan, "Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi."
Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,99 persen, diikuti sektor BUMN/BUMD sebesar 97,06 persen, sektor eksekutif 96,75 persen, dan sektor legislatif 82,21 persen. KPK akan memverifikasi laporan tersebut sebelum mempublikasikannya melalui laman resmi agar dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat.

