Berita

Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Namun Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Solo – Jokowi menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (3/4/2026).

Jokowi mengungkapkan telah menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar yang datang menemuinya di Solo pada Kamis (12/3/2026). Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” ujarnya.

Jokowi juga menekankan bahwa pemberian maaf yang dilakukan bersifat personal dan tidak serta-merta memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Komisi III DPR Desak Polri Segera Tersangkakan Pendakwah SAM Terkait Pencabulan

“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” ucap Jokowi.

Komentar

Berita Populer

01

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

02

PWI Luhak Limopuluah Gelar Buka Bersama, Undang Tokoh Politik dan Anggota Dewan

03

Raja Juli Antoni dan AFoCO Perkuat Kerja Sama Karbon Serta Rehabilitasi Lahan

04

Atan

05

Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar yang Pungut Biaya Parkir Dua Kali

06

Prabowo Subianto Temui Carmen Hearts2Hearts dan Perkuat Kerja Sama Bilateral

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com