Bekasi – Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, lembaga antirasuah menyebut delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta guna diperiksa intensif. Dua orang di antaranya adalah Ade Kunang serta sang ayah yang bernama Kunang tersebut.
Di tanggal serupa, penyidik mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah pada kasus yang diduga berkaitan suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
KPK menyebut Ade Kuswara dan Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa KPK, ia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

