Berita

Polisi Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, Gali Peran Brand Ambassador

Jakarta – Polisi memanggil pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri kurang lebih selama lima jam, dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

"Jadi hari ini seperti tadi sudah disampaikan, kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI," ungkap Dude kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (2/4/2026).

Dude mengatakan, penyidik ingin mengetahui lebih jauh terkait peran dan tugas dari Brand Ambassador (BA). Ia pun menegaskan bahwa brand ambassador tidak ada keterkaitan dengan internal perusahaan.

"Kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador, hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," jelasnya.

Selama proses pemeriksaan, Dude mengaku ditanya sekitar 32 pertanyaan. Sementara itu, Alyssa ditanya sekitar 21 pertanyaan. Tidak hanya pemeriksaan, Dude mengaku diberikan masukan oleh penyidik agar lebih berhati-hati dalam menyepakati kontrak.

Menkraf Resmikan Restoran Sederhana, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

Dalam pemeriksaan tersebut, Dude menjelaskan alasannya menerima kontrak dari PT DSI. Dirinya merasa yakin lantaran PT DSI telah memenuhi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, PT DSI juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami ini selalu mengedepankan tadi kata abang ya, kehati-hatian itu. Maka dari awal tuh aspek hukum itu sudah menjadi landasan kami. Maka sebelum sign kontrak itu sebenarnya kita sudah cek semua dari otoritas jasa keuangan sudah ada izin, ada pengawasan, ada dewan pengawas syariah dan lain sebagainya," ujar Dude.

"Tapi ternyata kan memang hal ini terjadi, maka sekarang kami ada di posisi memberikan support kepada penegakan hukum gitu," sambung dia.

Kasus ini menjadi sorotan serius setelah ribuan investor melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang merugikan masyarakat. Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan empat tersangka utama yang memiliki peran vital di jajaran manajemen PT Dana Syariah Indonesia.

Ade Safri kemudian memaparkan rincian identitas para petinggi perusahaan yang kini telah menyandang status tersangka dalam kasus finansial tersebut.

Kemensos-PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni di Jatim

"Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; dan Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS," jelas Ade Safri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru