Berita

Puspom TNI Tahan Empat Anggota BAIS Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus

[Jakarta] – Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempatnya kini ditahan Puspom TNI.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Aulia Dwi Nasrullah lewat rilis resmi, Selasa (31/3/2026) malam.

Aulia memaparkan, empat prajurit asal matra laut serta udara tersebut kini dijerat pasal penganiayaan.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tutur Aulia.

Aulia berujar, pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI sempat berupaya melakukan konfirmasi guna meminta keterangan dari saksi korban Andrie Yunus. Namun atas alasan medis, dokter belum mengizinkan.

Menkraf Resmikan Restoran Sederhana, Dorong Kuliner Indonesia Mendunia

"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK," pungkas dia.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru