Jakarta – Elite PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (Direktur Utama), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations), telah divonis 9 dan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Namun, satu dari lima hakim majelis, yaitu majelis empat, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Berikut adalah poin-poin dissenting opinion yang dibacakan sebelum vonis oleh anggota majelis empat:
Anggota majelis empat meragukan pertimbangan hukum terkait kerugian keuangan negara yang dianggap tidak nyata dan pasti, yang berakibat pada para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023. Hal ini didasarkan pada pengamatan hakim, keterangan saksi ahli, serta alat bukti dokumen dan berkas di persidangan.
Majelis empat meragukan prosedur dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
"Perlu diingat dikaitkan dengan asas dasar hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana, tidak ada kesalahan, atau niat jahat mensrea dalam dirinya," ujar anggota majelis empat.
Seseorang baru dapat dipidana jika melawan hukum dan terdapat hubungan batin antara kesalahan pelaku dan perbuatannya. "Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasikan busuk juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian negara itu akibat perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," imbuhnya.
Menurut majelis empat, yang dapat dipandang jelas saat ini adalah menilai lebih dulu akibat perbuatan melawan hukum, yaitu adanya kerugian negara.
Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses kompleks dan bisnis internasional dalam kasus ini harus dilakukan dengan metode tepat dan independensi tinggi. Hal ini penting karena secara tampak luar dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan prosedural audit dan dokumen serta bukti diperoleh secara objektif dan lengkap.
Auditor harus leluasa menuangkan isi audit secara murni, profesional, dan mandiri dengan menggunakan metode lengkap sehingga dapat maksimal hasilnya tanpa beban hasil dan waktu yang tersedia mungkin ada pesanan peenyidik atau pihak lain.
Salah satu hal penting yang hilang atau kurang optimal adalah audit tidak dilaksanakan mandiri sebelum proses penyidikan. Fungsi asersi atau pernyataan manajemen sebagai jembatan komunikasi alat deteksi penyimpangan yang berguna sebagai dasar penyusunan audit yang tepat memengaruhi hasil audit yang baik dan benar.
Menurut majelis empat, sebelum timbul kerugian keuangan negara, perlu ada sinkronisasi serta rekonstruksi kelembagaan dan kebijakan hukum agar tercapai keseimbangan antara penegakan hukum pidana, pengelolaan fiskal, keuangan pemerintah, dan otonomi korporasi negara atau BUMN agar tidak tumpang tindih.
Untuk mencapai itu, aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang, untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.
Metodologi audit fiskal dan mekanisme verifikasi BPK harus diperkuat agar perbedaan kerugian korporasi dan kerugian negara dapat diukur objektif.
Penerapan business adjustment rule dan duty of care perlu dilembagakan sebagai perlindungan kepada direksi BUMN yang beritikad profesional dan baik.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum yang berbasis proporsional, transparan, dan profesional untuk memperkuat sistem pidana ekonomi.
Lebih lanjut, perlunya pedoman operasional yang mengikat hukum dan auditor untuk menerapkan uji berjenjang meliputi uji koperatif kewenangan, uji fiskal pada posisi keuangan negara, dan uji pidana dengan pelakunya. Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bila tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan, hal itu tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau ada penyimpangan hukum tetap ditindak.
Pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang merumuskan indikator fiskal dan pengukuran kerugian, protokol kordinasi dan standar operasional direksi business adjusment rule sebagai penguatan ekonomi hukum, bagi penuntut, penyidik dan hakim.


