Bandung – Di tengah kabar gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Atalia Praratya, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kesalahan dan kekhilafan yang ia perbuat selama 29 tahun pernikahan. Permohonan maaf ini ditujukan kepada Atalia, ibunda, anak-anak, serta pihak-pihak lain yang terdampak.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (23/12/2025).
“Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya,” tulis Ridwan Kamil.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah adalah hak Atalia untuk mendapatkan kebahagiaan.
Selain kepada istrinya, Ridwan Kamil juga meminta maaf kepada ibundanya atas kesalahan sebagai seorang anak, serta kepada anak-anaknya yang ikut merasakan dampak dari situasi ini.
Pria yang akrab disapa RK ini turut meminta maaf kepada pihak-pihak lain yang terseret dalam urusan pribadinya. Ia menegaskan bahwa seluruh kesalahan sepenuhnya berasal dari dirinya. “Sepenuhnya kesalahan dan kekhilafan ada di saya,” tegasnya.
Ridwan Kamil berharap mendapatkan ampunan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. “Semoga Allah, Sang Maha Pengampun, memberikan rida-Nya untuk memberi saya kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bertakwa,” tulisnya.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil sendiri telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada pertengahan Desember 2025.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 17 Desember 2025 di PA Bandung, namun kedua belah pihak tidak hadir secara lengkap.
Pihak pengadilan menyatakan gugatan telah teregistrasi secara resmi, namun materi pokok gugatan dan alasan detail tidak diungkap ke publik demi menjaga privasi.
Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak terkait dengan isu pihak ketiga yang beredar di media sosial, termasuk spekulasi yang melibatkan selebgram tertentu.
Proses mediasi dan tahapan persidangan tetap berjalan. Kedua pihak disebut sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan, sementara proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan.

