Jakarta – Komposisi kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menunjukkan pergeseran signifikan menjelang akhir tahun 2025, dengan dominasi investor asing yang semakin menguat. Data terbaru mengungkap, porsi kepemilikan asing meningkat, sementara investor domestik mengalami penurunan.
Berdasarkan laporan yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan saham oleh investor asing naik menjadi 53,34% pada Desember 2025, dari sebelumnya 52,48% pada November 2025. Artinya, kepemilikan asing bertambah menjadi 5,62 miliar lembar saham.
Sebaliknya, porsi kepemilikan investor nasional menyusut dari 5,01 miliar saham (47,52%) menjadi 4,92 miliar saham atau setara 46,66% pada periode yang sama.
Meskipun terjadi perubahan komposisi kepemilikan, tidak ada perubahan pada jumlah saham yang disetor. Selain itu, tidak tercatat adanya mutasi, pemecahan saham, maupun penggabungan saham selama periode tersebut.
Struktur pemegang saham utama dengan kepemilikan di atas 5% relatif stabil. MIND ID masih menjadi pemegang saham terbesar dengan 34% saham (3,58 miliar lembar), disusul Vale Canada Limited (33,88% atau 3,57 miliar lembar), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (11,48% atau 1,21 miliar lembar).
Secara kumulatif, tiga pemegang saham utama ini menguasai 79,36% saham INCO. Sementara itu, kepemilikan publik dengan porsi di bawah 5% tercatat sekitar 20,64%.
Pada perdagangan hari ini, Kamis (8/1/2026), saham INCO mengalami tekanan jual yang cukup besar. Hingga pukul 12.13 WIB, harga saham INCO turun 275 poin atau 4,35% ke level Rp 6.050 per saham.
Sejak awal perdagangan, saham INCO langsung melemah. Sempat dibuka di area atas dan menyentuh level tertinggi harian di sekitar Rp 6.325, tekanan jual kemudian menyeret saham ke level terendah di kisaran Rp 5.850.
Di sisi lain, Vale Indonesia menghentikan sementara operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum disetujui.
Manajemen Vale Indonesia menyatakan penghentian sementara ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Perseroan menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” tulis manajemen INCO dalam keterbukaan informasi BEI pada 2 Januari 2025.
Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasional pertambangan.
Meskipun operasional pertambangan dihentikan sementara, Vale Indonesia meyakini keterlambatan persetujuan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha secara keseluruhan. Perusahaan berharap persetujuan RKAB dapat segera diterbitkan agar kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal.


