Berita

KKI dan BPKN Peringatkan Konsumen: Tolak Galon Tua, Laporkan Segera!

Jakarta – Galon air minum berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam masih banyak beredar. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kondisi ini.

Kedua lembaga memperingatkan masyarakat agar menolak galon tidak layak demi kesehatan dan keselamatan.

Konsumen Berhak Menolak Galon Tidak Layak

Ketua KKI David Tobing menegaskan konsumen berhak memilih produk aman dan tidak pasrah menerima galon buram, kusam, atau penyok.

"Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih," ujarnya.

BPS Dorong Pelaku Kesehatan Berpartisipasi Aktif di SE 2026

David menyoroti praktik penjualan galon lama dan baru dengan harga sama. "Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting."

Galon Kusam Berisiko Lepaskan Zat Berbahaya

Galon tua yang kusam menandakan penurunan kualitas plastik, berpotensi melepas zat berbahaya.

"Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit," kata David.

KKI menemukan galon dengan kode produksi 2012-2016 masih beredar di Jabodetabek. Konsumen diimbau memeriksa kondisi fisik galon dan kode produksinya.

Sektor Pariwisata Buka 6.800 Lowongan Kerja Baru

"Yang kedua ceklah kode produksinya," tambahnya.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru