Jakarta – Galon air minum berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam masih banyak beredar. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kondisi ini.
Kedua lembaga memperingatkan masyarakat agar menolak galon tidak layak demi kesehatan dan keselamatan.
Konsumen Berhak Menolak Galon Tidak Layak
Ketua KKI David Tobing menegaskan konsumen berhak memilih produk aman dan tidak pasrah menerima galon buram, kusam, atau penyok.
"Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih," ujarnya.
David menyoroti praktik penjualan galon lama dan baru dengan harga sama. "Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting."
Galon Kusam Berisiko Lepaskan Zat Berbahaya
Galon tua yang kusam menandakan penurunan kualitas plastik, berpotensi melepas zat berbahaya.
"Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit," kata David.
KKI menemukan galon dengan kode produksi 2012-2016 masih beredar di Jabodetabek. Konsumen diimbau memeriksa kondisi fisik galon dan kode produksinya.
"Yang kedua ceklah kode produksinya," tambahnya.

