Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua rumah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Salah satu rumah yang disegel berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Penyegelan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jaksel,” ujar seorang sumber pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Rumah di Bekasi yang disegel terletak di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. KPK membenarkan penyegelan rumah yang ditempati Eddy Sumarman di Bekasi dilakukan saat proses penangkapan.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat.
Dalam OTT tersebut, sepuluh orang diamankan. Tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam orang dari pihak swasta.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (


