Ekonomi

Harga Emas Antam 2 Desember 2025 Sentuh Rp 2.415 per Gram, Simak Daftarnya

Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Selasa (2/12/2025) pagi dilaporkan stabil. Tercatat, harga emas Antam tetap berada di level Rp 2.415.000 per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, angka tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi penutupan pada Senin (1/12/2025).

Sebelumnya, pada Senin (1/12/2025), harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, dari Rp 2.413.000 per gram menjadi Rp 2.415.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tercantum pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Senin (1/12/2025).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi para investor.

Agung Podomoro (APLN) absen bagi dividen dari tahun buku 2025, ini alasannya

Berikut adalah rincian harga emas Antam per hari ini, Selasa (2/12/2025), pukul 05.00 WIB, untuk berbagai pecahan:
* 0,5 gram: Rp 1.257.500
* 1 gram: Rp 2.417.000
* 2 gram: Rp 4.770.000
* 3 gram: Rp 7.130.000
* 5 gram: Rp 11.850.000
* 10 gram: Rp 23.645.000
* 25 gram: Rp 58.987.000
* 50 gram: Rp 117.895.000
* 100 gram: Rp 235.712.000
* 250 gram: Rp 589.015.000
* 500 gram: Rp 1.177.820.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp 2.355.600.000

Penting untuk dicatat, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):
* Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
* Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen.
* Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, yang penting untuk pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
* Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
* Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback adalah 3 persen.
* Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan.

Komentar
BRI Salurkan KUR Rp65 Triliun hingga April 2024 untuk Dorong UMKM

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com