Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memberi tenggat waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila reformasi gagal, instansi tersebut terancam dibekukan dan berisiko merumahkan 16.000 pegawainya.
Ultimatum ini muncul menyusul kembali merebaknya dugaan penyimpangan di tubuh DJBC serta keluhan masyarakat dan pelaku usaha. Purbaya menegaskan, ancaman pembekuan membuat para pegawai Bea Cukai kini mulai memahami seriusnya risiko yang mereka hadapi.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, tanggung jawab pembenahan DJBC telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, satu tahun ke depan menjadi periode krusial untuk membalik citra dan kinerja instansi.
Purbaya menyoroti citra negatif Bea Cukai yang kembali menguat. Keluhan pelaku usaha hingga pernyataan pedagang thrifting mengenai biaya meloloskan kontainer impor pakaian bekas sebesar Rp 550 juta turut menyeret dugaan keterlibatan oknum DJBC.
Temuan lain yang mengindikasikan *underinvoicing* terungkap saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Purbaya mendapati laporan nilai impor yang tidak masuk akal, seperti *submersible pump* yang tercatat senilai 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS), padahal harga pasar produk serupa mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.
Purbaya mengingatkan bahwa pembekuan instansi pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana tugas Bea Cukai dialihkan kepada Societe Generale de Surveilance (SGS). Ia menegaskan, jika perbaikan tidak berjalan, maka “16 ribu orang pegawai Bea Cukai dirumahkan.”
Untuk mempercepat pembenahan, Purbaya mulai menerapkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) di wilayah operasional Bea Cukai. Teknologi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses kepabeanan dan mempercepat deteksi *underinvoicing*.
“Nanti *underinvoicing* akan cepat terdeteksi, sambil kami perbaiki yang lain,” pungkasnya, optimistis kemajuan reformasi akan terlihat pada tahun depan.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 249,3 triliun per Oktober 2025, atau 82,7 persen dari target APBN 2025. Kenaikan penerimaan ini didorong oleh peningkatan bea keluar dan cukai.

