JAKARTA – Pengusaha Insanul Fahmi buka suara terkait rekaman CCTV yang menjadi bukti utama laporan istrinya, Wardatina Mawa, mengenai dugaan perzinaan dirinya dengan selebgram Inara Rusli. Fahmi mengaku sudah mengetahui video tersebut, yang ia duga dikirim oleh kakak Mawa disertai ancaman.
Insanul Fahmi menjelaskan, informasi mengenai rekaman CCTV itu pertama kali ia dapatkan dari kakak laki-laki Mawa. “Kemarin itu abangnya Mawa sempat ada kirim satu video dengan sebuah *statement* yang mengancam,” ujar Insanul dalam kanal YouTube Richard Lee.
Ia menduga rekaman yang dikirimkan tersebut adalah CCTV yang sama dengan yang dijadikan bukti laporan. Fahmi mengaku bingung bagaimana rekaman CCTV yang berasal dari kediaman pribadi Inara Rusli bisa sampai ke tangan Mawa.
“CCTV di rumah Inara, di rumah pribadi. Makanya kita bingung juga gitu kan, kok bisa,” ungkapnya.
Saat ini, Insanul dan timnya tengah berupaya mencari tahu bagaimana rekaman privat itu bisa bocor dan diterima oleh Mawa.
Jika benar rekaman CCTV yang dimaksud adalah video yang diperlihatkan oleh kakak Mawa, maka kejadian itu berlangsung pada Agustus 2025. Menurut pengakuan Insanul, pada bulan tersebut ia dan Inara Rusli telah resmi menikah secara siri.
“Tanggal 8 (CCTV), kami nikah dulu, (rekaman itu) setelah menikah,” katanya.
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah menggunakan rekaman CCTV tersebut sebagai bukti dugaan perselingkuhan dan perzinahan suaminya dengan Insanul Fahmi dan Inara. Mawa membenarkan bahwa kakaknya lah yang pertama kali memberitahukan keberadaan video CCTV itu kepada Insanul.
“Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu,” ucap Mawa.
Ia menambahkan, “Jadi mungkin dia agak kaget dong ya, wah ini tahu dari mana.” Sebagai istri yang kerap menjalani hubungan jarak jauh, Mawa mengaku sangat terpukul. Ia merasa janji suci pernikahan telah dikhianati.
“Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang janji suci itu benar-benar dilanggar,” ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan perselingkuhan Inara Rusli pertama kali mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025. Inara Rusli dilaporkan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.


