JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai rumah tangga selebgram Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf pada Rabu (12/11/2025). Putusan ini mengakhiri pernikahan yang telah berjalan selama tujuh tahun.
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, di kantornya di SCBD, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Ia menjelaskan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh kliennya.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak diasuh secara bersama oleh kedua belah pihak. Kesepakatan mengenai hak asuh anak ini telah dicapai sejak persidangan pertama dan tertuang dalam putusan.
Meski telah diputus, putusan perceraian ini belum berkekuatan hukum tetap atau *inkrah*. Ada masa tunggu selama 14 hari yang diberikan kepada kedua pihak untuk mengajukan banding jika tidak setuju. Kuasa hukum Tasya lainnya, M. Fattah Riphat, menyatakan akan melihat apakah pihak tergugat akan melakukan banding atau tidak.
Setelah masa tunggu terlewati tanpa banding, pengadilan akan menjadwalkan pembacaan ikrar talak.
Sebelumnya, penyebab utama gugatan cerai disebut karena hilangnya kepercayaan. Dugaan penggelapan dana dalam perusahaan bersama menjadi pemicu keretakan rumah tangga keduanya.
Sangun Ragahdo menegaskan, Tasya Farasya sangat kecewa dan merasa dikhianati, terlepas dari nominal uang yang diduga digelapkan. Baginya, ini adalah masalah kepercayaan yang telah rusak.
Dalam persidangan sebelumnya, Tasya Farasya juga menuntut nafkah sebesar Rp100 perak dari Ahmad Assegaf sebagai simbol. Ia mengaku tidak pernah menerima nafkah dari sang suami selama pernikahan.
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah pada 18 Februari 2018. Setelah tujuh tahun membina rumah tangga, Tasya resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.

