Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh dalam upacara peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). Keputusan ini segera memicu sorotan tajam menyusul masuknya nama mantan Presiden Soeharto dan eks Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo, yang dinilai kontroversial oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat. Penetapan sepuluh nama ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan tinggi atas jasa luar biasa dalam mewujudkan kesatuan bangsa.
Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana membacakan keputusan penetapan tersebut. Daftar penerima gelar pahlawan nasional meliputi mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, mantan Komandan RPKAD Sarwo Edhie Wibowo, mantan Presiden Soeharto, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah.
Penetapan gelar ini mendapat kecaman keras dari Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI). Kedua organisasi ini mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.
“Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya.
Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, merespons berbagai tuduhan masyarakat sipil terhadap mendiang ayahnya. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak perlu membela diri.
“Saya rasa rakyat juga makin pintar. Jadi, bisa melihat apa yang Soeharto lakukan, dan bisa menilai sendiri ya. Kami tidak perlu membela diri atau bagaimana,” ujar Tutut usai upacara penganugerahan di Istana Negara.


