Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, secara resmi menyatakan ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli. Pernyataan ini sekaligus mengukuhkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait keabsahan ijazah tersebut.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti selama proses penyidikan kasus ini. “Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep.
Keabsahan ijazah tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dari aspek analog dan digital, yang mendukung kesimpulan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Asep mengklaim penetapan tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal kepolisian. Ahli yang dilibatkan meliputi ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu, melakukan pengeditan, serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Tindakan ini dilakukan “dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.”
Setelah penetapan delapan tersangka ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Asep menegaskan bahwa penanganan perkara tudingan ijazah palsu ini murni dalam rangka penegakan hukum.


