Denpasar – Universitas Udayana menyatakan belum dapat menyimpulkan penyebab meninggalnya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra, berkaitan dengan perundungan. Pihak kampus menegaskan bahwa komentar atau ucapan tidak etis terhadap almarhum terjadi setelah ia meninggal dunia, bukan sebelumnya.
Perguruan tinggi tersebut kini tengah menunggu hasil investigasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak berasumsi sebelum hasil investigasi disampaikan. Ia menekankan bahwa tidak dapat disimpulkan bahwa Timothy meninggal karena akumulasi atau perasaan tertekan yang dipendam.
Sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pimpinan universitas telah menugaskan Satgas PPKPT untuk melakukan pendalaman terhadap peristiwa meninggalnya Timothy. Beberapa mahasiswa yang diduga mengucapkan komentar nir-etika pascakematian Timothy telah dipanggil dan diperiksa.
Untuk mempercepat proses, Satgas didukung oleh Tim Pencari Fakta yang beranggotakan akademisi, ahli hukum, dan psikolog Universitas Udayana. Tim ini bertugas menelaah data dan fakta, termasuk aspek psikososial almarhum, sebelum Satgas menyusun rekomendasi sanksi kepada pimpinan universitas bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan nir-empati.
Terkait dugaan tekanan akademik, Dewi menjelaskan bahwa universitas telah mengklarifikasi kepada dosen pembimbing skripsi Timothy. Berdasarkan keterangan yang diterima, proses bimbingan baru berlangsung sekitar 20 hari dengan dua kali pertemuan yang berjalan secara komunikatif. Pihak kampus menyatakan tidak menemukan indikasi tekanan akademik atau kendala administratif yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Universitas Udayana berkomitmen membenahi lingkungan kampus agar tetap aman dan sehat bagi seluruh sivitas akademika. Pihak universitas mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empatik, baik di dunia nyata maupun di ruang digital, karena perilaku demikian bertentangan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi serta etika akademik Universitas Udayana.


