Bima – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan insiden keracunan makanan yang menimpa sejumlah warga di sekitar SDN 11 Manggemaci, Kota Bima, tidak terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil penelusuran menunjukkan keracunan disebabkan oleh konsumsi hidangan MBG yang telah melewati batas waktu aman.
Kepala SDN 11 Kota Bima, Hartuti, dengan tegas membantah keterkaitan program MBG dengan kasus keracunan tersebut. Ia menegaskan tidak ada siswa maupun guru yang mengalami keracunan saat hidangan MBG dikonsumsi di sekolah pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, beberapa laporan menyebut seorang penjaga sekolah beserta empat anggota keluarganya, termasuk anak yang bersekolah di SDN 11, mengalami keracunan setelah mengonsumsi hidangan MBG. Menindaklanjuti hal ini, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bima, Yusuf, langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan RSUD Kota Bima untuk menelusuri penyebabnya.
Penelusuran mengungkap bahwa keracunan terjadi akibat keterlambatan konsumsi paket MBG. Yunus, penjaga sekolah, bersama keluarganya baru mengonsumsi makanan tersebut pada sore dan malam hari, jauh melewati batas waktu aman konsumsi yang direkomendasikan, yaitu 4–6 jam setelah makanan disiapkan. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Kota Bima pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Kasus serupa menimpa keluarga salah satu guru SDN 11. Mereka membawa pulang hidangan MBG dan baru mengonsumsinya keesokan harinya. Akibatnya, dua anggota keluarganya mengalami gejala mual dan diare pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Hartuti kembali menekankan bahwa pasien yang dirawat adalah keluarga penjaga sekolah dan guru, bukan siswa aktif SDN 11. Hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan tambahan dari orang tua siswa lainnya terkait insiden tersebut.
Secara keseluruhan, 12 orang dari keluarga penjaga sekolah dan guru dibawa ke RSUD Kota Bima untuk mendapatkan perawatan. “Setelah menjalani perawatan intensif, seluruh pasien dinyatakan pulih total dan telah diizinkan pulang pada Senin, 13 Oktober 2025,” jelas Hartuti.
Yusuf menambahkan, hasil koordinasi dengan Puskesmas Mpunda, Dinas Kesehatan, dan Intelkam Polres Bima juga mengonfirmasi bahwa penyebab keracunan bukan berasal dari proses pengolahan di dapur SPPG. “Penelusuran menunjukkan makanan disimpan dan dikonsumsi lebih dari batas waktu aman, bahkan sampai keesokan harinya sebelum dimakan,” ujarnya.
Menyikapi kejadian ini, pihak SPPG akan memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar seluruh penerima manfaat mematuhi aturan waktu konsumsi MBG. “Kami meminta agar seluruh sekolah penerima manfaat MBG mengonsumsi hidangan tersebut di sekolah, dan tidak membawa pulang,” tegas Yusuf.
Di tingkat nasional, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, berharap semua pihak yang terlibat dalam program MBG dapat memahami dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “BGN berupaya agar Program MBG di seluruh lokasi berjalan dengan baik dan *zero accident*. Maka dari itu, kami berharap seluruh pihak bisa menerapkan SOP yang ada,” kata Khairul.
Khairul juga mengimbau media massa untuk menyajikan informasi yang akurat dan sesuai fakta lapangan, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang keliru. “Kami berharap media dapat memberikan informasi yang akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya.


