Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan ini.
"Sudah. Di minggu ini ya," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).
Rizki menyatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Akan dijadwalkan," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Putri anggota DPR RI Andre Rosiade itu melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbobb (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan diajukan usai Resbob dan Bigmo mengunggah video di YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Mediasi sempat dilakukan pada 19 September 2025 antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo. Namun, pihak Azizah Salsha memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, menyatakan bahwa Azizah Salsha dan keluarga telah memaafkan Resbob dan Bigmo. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena pihaknya meyakini ada unsur pidana dalam kasus penyebaran fitnah ini.
Dipo menambahkan, apabila kasus ini naik ke penyidikan, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu sebelum membuka peluang berdamai.


