Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dinyatakan gagal bayar (default) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WIKA diturunkan dari idCCC menjadi idD. Hal serupa juga terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, yang turun dari idCCC(sy) menjadi idD.
Penurunan peringkat ini dipicu oleh kondisi industri konstruksi nasional yang sedang lesu.
Menurut Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, kondisi tersebut berdampak pada penurunan perolehan kontrak baru, penjualan, serta penerimaan kas perusahaan.
“Di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (22/12/2025).
Keterbatasan dana tunai (unrestricted cash) menjadi penyebab utama WIKA kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan bagi hasil.
WIKA sebenarnya telah berupaya melakukan transformasi dan berhasil mencatatkan kinerja positif pada core business atau EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama.
Namun, Ngatemin mengakui bahwa perusahaan masih membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai pihak untuk memulihkan kondisi usaha, keuangan, dan memenuhi kewajiban utangnya.
Sebelumnya, WIKA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) pada 8 Desember 2025.
Tujuannya adalah meminta persetujuan penangguhan pembayaran bunga, pendapatan bagi hasil, dan jatuh tempo sukuk mudharabah.
Sayangnya, RUPO/RUPSU tersebut belum memenuhi kuorum persetujuan atas usulan yang diajukan WIKA. Akibatnya, rapat belum dapat mengambil keputusan.
WIKA berencana untuk kembali berdiskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang obligasi/sukuk guna mencapai kesepakatan pada RUPO/RUPSU berikutnya.


