JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi modus penipuan baru yang menyasar debitur pinjaman online (pinjol). Para pelaku menawarkan jasa penyelesaian atau pelunasan utang dengan syarat meminta pembayaran biaya di muka kepada korban.
Temuan ini terungkap setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa pelunasan utang yang tidak sah kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami potensi entitas lain yang menggunakan pola serupa.
“Berdasarkan hasil patroli siber serta laporan dari Satgas PASTI di daerah, terdapat indikasi entitas lain yang menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta biaya di awal, bahkan berani mengklaim telah terdaftar di OJK,” ujar Dicky, Minggu (26/5/2024).
Menurut Dicky, pelaku kerap mencatut nama OJK dan menggunakan atribut resmi lembaga tersebut untuk meyakinkan calon korban. OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyediakan atau bekerja sama dengan pihak luar untuk jasa pelunasan utang pribadi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran jasa pelunasan utang. OJK meminta warga untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data pribadi maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak dikenal.
Sebagai langkah preventif yang lebih komprehensif, OJK saat ini sedang memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Salah satu inisiatif utamanya adalah pengembangan *National Fraud Portal*.
Portal ini dirancang sebagai platform terintegrasi untuk menangani penipuan keuangan secara nasional. Sistem tersebut akan memfasilitasi pelaporan, pertukaran informasi, hingga penelusuran transaksi yang terindikasi tindak pidana penipuan.
“Pengembangan ini mencakup penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, dan integrasi data lintas lembaga agar respons terhadap kasus penipuan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien,” jelas Dicky.
Selain itu, OJK terus mempererat koordinasi dengan sektor telekomunikasi melalui IASC. Langkah ini krusial untuk menekan maraknya panggilan telepon dari nomor asing yang kerap digunakan sebagai sarana penipuan digital atau penawaran ilegal lainnya.

