Jakarta – TNI mulai melakukan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan empat prajurit TNI tersangka dan ditahan Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026.
"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Kemudian, pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Kemudian, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa korban berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," ujarnya.
"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," pungkasnya.

