Berita

TNI Tahan Empat Prajurit dan Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jakarta – TNI mulai melakukan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan empat prajurit TNI tersangka dan ditahan Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Kemudian, pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

Kemudian, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa korban berada di bawah perlindungan LPSK.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," ujarnya.

Kompas-RI Ralat Tuduhan, Kader PDIP Banyuwangi Tak Terbukti Terlibat MBG

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru