Jakarta – Laporan terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi masuk ke Bareskrim Polri. Aduan itu teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan itu diajukan atas tiga unggahan yang dinilai bermasalah. Unggahan pertama berasal dari Ade Armando di kanal Cokro TV pada 9 April 2026 yang menampilkan potongan video ceramah. Dua unggahan lain masing-masing dibuat Permadi Arya alias Abu Janda pada 12 April 2026 dan Grace Natalie pada 13 April 2026.
Menurut Gurun, rangkaian unggahan tersebut membentuk narasi yang tidak utuh karena bersumber dari video yang dipotong. Ia menilai potongan itu kemudian diarahkan ke kesimpulan yang menyesatkan publik.
“Video yang disampaikan ke publik adalah penggalan yang tidak utuh, lalu dibangun narasi yang mengarah pada perspektif yang keliru. Seolah-olah Pak JK dalam ceramahnya membahas ajaran agama Kristen terkait syahid,” ujar Gurun.
Ia menambahkan, versi lengkap video justru memuat bagian penting yang tidak ikut ditampilkan dalam potongan yang beredar. Karena itu, ia menilai publikasi video tersebut ikut memperkeruh suasana.
Sekretaris Jenderal KAHMI, Syamsul Qomar, turut menilai pernyataan JK yang semestinya menenangkan malah dipelintir menjadi sumber kegaduhan. Pihak pelapor pun meyakini ketiga terlapor dapat diproses hukum.
“Pernyataan yang seharusnya mendamaikan justru diframing sedemikian rupa hingga berpotensi menimbulkan pertikaian baru. Dengan bukti yang kami miliki, kami yakin ketiga pihak tersebut dapat diproses hingga ke pengadilan,” tegas Syamsul.

