Pati – Status tersangka yang disematkan kepada Ashari sejak akhir April 2026 belum diikuti penangkapan, sementara kasus dugaan pencabulan terhadap hampir 50 santriwati di bawah umur justru terus menyedot perhatian publik. Nama Ashari kini tercatat dalam proses hukum, tetapi keberadaannya disebut belum terdeteksi aparat.
Kasus ini menyeret dugaan perbuatan yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Sejumlah saksi disebut telah diperiksa, bukti diklaim cukup kuat, dan bahkan muncul kabar ada korban yang sampai hamil. Dugaan tersebut membuat perkara ini dipandang bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang meninggalkan dampak panjang bagi para korban.
Cara yang diduga digunakan pun dinilai terstruktur. Selain doktrin menyimpang dan ancaman pengusiran, pelaku disebut membungkus pengaruhnya dengan klaim sebagai “wali keturunan Nabi” untuk memperkuat posisi di hadapan para santriwati. Unsur itu membuat kasus ini dipandang sebagai bentuk manipulasi yang merusak akal sehat sekaligus masa depan anak-anak.
Yang memperkeruh situasi, Ashari disebut bukan sosok baru dalam sorotan hukum. Sebelumnya, ia dikabarkan pernah dilaporkan ke polisi dan sempat masuk radar penegakan hukum. Namun perkara itu kemudian meredup dan tak lagi menjadi perbincangan, sementara aktivitasnya di lingkungan pondok disebut terus berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik saat kasus serupa mencuat kembali. Ashari telah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan dan justru menghilang. Pola itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apakah penanganan kali ini akan berakhir berbeda atau kembali mengikuti jejak kasus sebelumnya.
Puncak kemarahan warga terjadi pada 2 Mei 2026, ketika ribuan orang mendatangi pondok pesantren tersebut. Spanduk bertuliskan “Ashari Predator Seks” terlihat dibentangkan di tengah suasana yang memanas.
Dalam aksi itu, Ashari tidak tampak di lokasi. Yang muncul justru Ketua Yayasan, Ahmad Shodiq, yang menyatakan dirinya bukan pelaku. Ia juga menyampaikan bahwa para santriwati akan dipulangkan dalam waktu 3×24 jam.
Kementerian Agama turut merespons dengan menyatakan dukungan terhadap proses hukum. Lembaga itu juga meminta pendaftaran santri baru dihentikan dan menyebut sanksi berupa pencabutan izin permanen bisa ditempuh. Sejumlah opsi pun disiapkan, mulai dari penutupan sementara, pergantian pengasuh, hingga penutupan total lembaga.
Meski begitu, sorotan utama tetap tertuju pada keberadaan tersangka yang belum berhasil diamankan. Di satu sisi, aparat sudah menetapkan status hukum. Di sisi lain, penangkapan belum juga terjadi.
Situasi itu membuat publik menilai penanganan kasus berjalan lambat, bahkan menimbulkan kesan seolah ada pola berulang. Korban pun disebut harus menanggung luka yang berpotensi bertahan seumur hidup, sementara keluarga mereka menghadapi tekanan berat akibat peristiwa tersebut.
Warga Pati kini menunggu langkah tegas aparat. Mereka menilai kasus ini tak boleh berhenti pada penetapan status tersangka semata. Jika penanganan kembali melemah, kepercayaan publik terhadap keberanian penegakan hukum dikhawatirkan ikut terkikis.

