Berita

Menaker Gerak Cepat Pastikan Santunan Korban Kecelakaan KA Bekasi Cair

Bekasi – Pemerintah telah menyalurkan perlindungan jaminan sosial kepada sembilan dari 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyaluran itu sudah berjalan hingga 4 Mei 2026.

Menurut Yassierli, santunan bagi ahli waris korban mencakup sejumlah manfaat, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar. Selain itu, ada pula beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, disertai manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” kata Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Dari sembilan korban yang sudah mendapat santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, dan Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta). Satu peserta lainnya terdaftar di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Penyaluran santunan dilakukan bertahap. Pada 29 April 2026, ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna menerima pembayaran. Sehari setelahnya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kia Perkuat Ekspansi Produk Terstruktur di Indonesia Sepanjang 2026

Kemudian pada 4 Mei 2026, giliran ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida menerima santunan.

Masih ada tiga korban lain, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, yang pembayaran santunannya akan segera diproses setelah administrasi lengkap dan konfirmasi ahli waris diterima.

Khusus untuk Ida Nuraida, pemerintah masih menunggu hasil verifikasi lanjutan guna memastikan jenis manfaat yang berhak diterima, apakah masuk kategori JKK atau JKM.

Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawal penyelesaian hak seluruh ahli waris. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” ujarnya.

Komentar
Polri Larang Anggota Siaran Langsung Saat Berdinas

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

03

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

KAI Batalkan Sembilan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Akibat Tabrakan di Bekasi

07

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

08

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com