Jakarta – Polri menegaskan larangan bagi anggotanya untuk menggunakan media sosial secara sembarangan saat bertugas merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin sekaligus menjaga nama baik institusi. Kebijakan itu disebut ditujukan agar personel lebih sadar bersikap bijak di ruang digital.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut lahir untuk membangun kesadaran bersama di kalangan anggota agar tetap berhati-hati dalam bermedia sosial. Menurut dia, penggunaan media sosial harus mendukung upaya menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi Polri secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural.
Johnny menjelaskan, ketentuan itu tercantum dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel Polri di ruang digital, terutama ketika mereka menjalankan tugas kedinasan.
Ia menambahkan, soal profesionalitas anggota Polri sebenarnya juga telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Dalam aturan itu, setiap tindakan personel, termasuk saat memakai media sosial, harus tetap berpegang pada etika, tanggung jawab, dan profesionalitas.
Meski begitu, Johnny menegaskan media sosial tetap bisa dimanfaatkan secara positif oleh Polri. Wadah digital itu dapat mendukung kinerja dan produktivitas, khususnya dalam fungsi kehumasan, selama penggunaannya terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota ketika bertugas.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ujarnya.

